Info Kerja JATIM - Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia adalah kementerian
dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan
kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia Tahun 2016
Lowongan
Kerja KEMENDESA (Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi) - Kementerian
Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada
Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati
Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko
Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama
menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan,
pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara
.
PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(P3MD)
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
PENDAMPINGAN DESA
1. Konsep Pendampingan Desa
Intisari
Pendampingan Desa adalah memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif
dengan berpedoman kepada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
beserta seluruh aturan pelaksanaannya.
Masyarakat Desa
difasilitasi untuk belajar agar mampu mengelola kegiatan pembangunan
secara mandiri. Berbagai pelatihan dan beragam kegiatan pengembangan
kapasitas diberikan oleh pendamping kepada masyarakat Desa. Pengembangan
kapasitas di Desa dikelola langsung oleh masyarakat sebagai bagian
proses belajar sosial.
Dalam bangunan kerangka pikir
pemberdayaan masyarakat Desa, penerapan Undang-undang No. 6 tahun 2014
tentang Desa ini harus dikawal oleh tenaga pendamping profesional yang
bertugas mensosialisasikannya kepada masyarakat Desa. Pendampingan dan
pelatihan dari pendamping kepada masyarakat Desa ini diharapkan
mempercepat proses internalisasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa sebagai sebuah proses pembiasaan sosial dalam diri
masyarakat Desa. Selain itu, tenaga pendamping profesional juga bertugas
mendampingi warga Desa meningkatkan daya tawar dalam mengakses
sumberdaya yang dibutuhkan masyarakat Desa sehingga program dan kegiatan
pembangunan mampu dikelola masyarakat Desa itu sendiri.
Tenaga
Pendamping profesional bukan pengelola proyek pembangunan di Desa.
Kerja Pendampingan Desa difokuskan pada upaya memberdayakan masyarakat
Desa melalui proses belajar sosial. Dengan demikian, pendamping tidak
dibebani dengan tugas-tugas pengelolaan administrasi keuangan dan
pembangunan Desa, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan hal
tersebut sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah Desa.
PERSIAPAN REGISTRASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KEMENTERIAN PDTI
Registrasi
Tenaga Pendamping Profesional dilakukan hanya melalui online dengan
alamat berikut : http://pendamping2016.kemendesa.go.id
Persiapan Pendaftaran :
- Pastikan anda memiliki kualifikasi lowongan posisi yang dipilih,
kualifikasi detail ada sudah tercantum pada halaman registrasi online.
- Pelamar hanya memiliki kesempatan mendaftar satu kali dengan satu
posisi pilihan. Jika sudah terdaftar satu posisi lowongan tidak dapat
mendaftar untuk posisi lainnya.
- Jika pilihan posisi tidak memenuhi kualifikasi maka tidak dapat registrasi kembali.
- Dalam registrasi harus meng-upload scaning KTP dengan kapasitas
maksimal 100 KB, persipakan scaning KTP dengan kapasitas dibawah 100 KB
agar memudahkan saat registrasi. Untuk resize bisa dilakukan dengan
program Paint, Microsoft Picture Manager dan sofrware desain foto
lainnya. Tutorial Resize silahkan klik disini (link)
- Mohon diperhatikan, penempatan bagi yang lulus seleksi akan
ditempatkan dalam wilayah sesuai domisili KTP, Tenaga Ahli penempatan
dalam wilayah Provinsi, Pendamping Desa/Pendamping Desa Teknik
Infrastruktur dalam wilayah Kabupaten, Pendamping Lokal Desa dalam
wilayah kecamatan.
- Persiapkan data yang sebenar-benarnya, karena jika salah dalam
mengisi atau mengisi data yang tidak benar akan merugikan pendaftar
sendiri.
- \Untuk minat posisi TA ID dan PDTI dengan kulalifikasi pendidikan Teknik Sipil harus di isi Teknik Sipil.
- Pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.
KUALIFIKASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
HANYA YANG MEMENUHI KUALIFIKASI DIBAWAH INI YANG DAPAT MELAMAR
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
- Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; dan
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau
pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua)
tahun untuk Strata 1 (S-1);
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup
aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan
menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
- Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil minimal Diploma III (D-III);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur
Desa minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1
(S-1)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa
- Memiliki pengalaman memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan;
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup
aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan,
fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
- Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan
program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan
infrastruktur;
- Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
- Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan
program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
- Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara
partisipatif;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan
program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam
pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1
(Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan
program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna pedesaaan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima);
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan
program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan
kesehatan;
- Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang
pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan
dan kesehatan;
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
Belum ada tanggapan untuk "Lowongan Kerja - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia Tahun 2016 "
Post a Comment